Pembedahan adalah jenis pengobatan kanker yang paling tua. Pembedahan dapat efektif menghilangkan beberapa jenis kanker, tetapi tidak selalu menjadi pilihan terbaik. Bila kanker masih terlokalisasi di satu tempat, pembedahan dapat dilakukan dengan aman untuk membuang kanker beserta jaringan di sekitarnya yang terkena. Bila kanker telah berbentuk tumor yang menyebar ke bagian lain dari tubuh (metastase), tumor tersebut tidak dapat dibuang tanpa merusak organ penting tubuh yang terkena, misalnya hati atau otak.
Radioterapi adalah pengobatan menggunaakan radiasi sinar-X, sinar gamma atau elektron khusus yang menghancurkan sel-sel kanker sehingga tidak dapat berkembang lagi. Penyinaran ini biasanya tanpa menimbulkan rasa sakit. Pengobatan dengan radioterapi dapat dilaksanakan tersendiri atau dikombinasi dengan terapi lainnya, misalnya pembedahan. Kombinasi pembedahan dengan radioterapi biasanya hanya dilakukan terhadap tumor yang belum menyebar.
Kemoterapi adalah penggunaan obat-obatan khusus untuk mematikan sel-sel kanker. Obat-obatan tersebut dapat diberikan melalui injeksi, pil atau sirup yang diminum, dan krim yang dioleskan pada kulit. Kemoterapi biasanya dilakukan terhadap kanker yang sudah menyebar ke bagian-bagian tubuh lain. Bila dikombinasi dengan pembedahan, kemoterapi dilakukan pasca-operasi untuk memastikan semua sel kanker telah terbunuh. Beberapa jenis kemoterapi dapat menimbulkan efek samping seperti rambut rontok, mual-mual, badan lemas dll, tetapi pengaruh tersebut umumnya dapat diminimalkan dengan pemberian obat lainnya.
Jenis pengobatan kanker lainnya adalah dengan terapi biologis dengan menggunakan protein yang merangsang peningkatan produksi sel darah putih. Berbeda degan kemoterapi yang menyerang sel-sel kanker secara langsung, terapi biologis menghilangkan kanker secara tidak langsung dengan memperkuat sistem kekebalan tubuh. Terapi alternatif dengan obat-obatan herbal seperti keladi tikus dan habbatussauda juga dipercaya dapat memberikan efek peningkatan kekebalan tubuh yang sama dan efek-efek lain yang mirip dengan kemoterapi.
Demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah/ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Oleh karena itu, demokrasi yang dianut di Indonesia disebut demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur bangsa Indonesia Pancasila sebagai dasar falsafah negara, merupakan dasar pengembangan dan pelaksanaan demokrasi yang berjalan di Indonesia. Dalam Pancasila terkandung prinsip-prinsip demokrasi bukan prinsip-prinsip kediktatoran. Dengan demikian, sistem politik yang sesuai dengan situasi dan kondisi Negara Indonesia adalah sistem politik demokrasi Pancasila. 1. Pengertian Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri yaitu Pancasila. Mengenai rumusan singkat demokrasi Pancasila, tercantum dalam sila keempat Pancasila. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian yang bulat dan utuh antara sila satu dengan sila yang lainnya. Terdapat beberapa ahli yang mengemukakan pendapat mengenai pengertian demokrasi Pancasila. Beberapa pengertian tersebut yaitu: a. Menurut Ensiklopedia Indonesia Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat. b. Menurut Prof. Dardji Darmadihardja, S.H. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.c. Menurut Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H. Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dari beberapa pengertian di atas, dapat diketahui bahwa pada hakikatnya demokrasi Pancasila merupakan sarana atau alat bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan negara. Tujuan negara tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Inti dari demokrasi Pancasila adalah paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya. 2. Isi Pokok dan Ciri Khas Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila merupakan ide atau gagasan yang ingin diterapkan oleh para pendiri negara sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demokrasi Pancasila yang berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan berpaham kekeluargaan dan kegotongroyongan mempunyai ciri khas yang membedakan demokrasi yang lainnya. Ciri khas demokrasi Pancasila adalah: a. Demokrasi Pancasila bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang bernapaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. b. Demokrasi Pancasila harus menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin adanya hak-hak minoritas. c. Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. d. Demokrasi Pancasila harus bersendikan hukum, rakyat sebagai subjek demokrasi berhak untuk ikut secara efektif untuk menentukan kehidupan bangsa dan negara. Isi pokok demokrasi Pancasila adalah: a. Pelaksanaan Pembukaan UUD 1945 dan penjabarannya yang dituangkan dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945. b. Demokrasi Pancasila harus menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia. c. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan. d. Demokrasi Pancasila harus bersendi atas hukum sebagaimana dijelaskan di dalam Penjelasan UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratis.Sementara itu dalam pelaksanaannya, demokrasi Pancasila berlandaskan: a. Pancasila sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan. b. UUD 1945 1) Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menyatakan “ … maka disusunlah suatu Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….” 2) Batang Tubuh Pasal 1 Ayat (2) : Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang dasar. c. Tap MPR RI No. XII/MPR/1998 tentang pembahasan masa jabatan Presiden dan wakil Presiden. d. Undang-undang, yang terdiri: 1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, 2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Parpol, 3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pemilu, 4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. 3. Prinsip dan Asas Demokrasi Pancasila Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila terdiri dari: a. Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, maksudnya bahwa demokrasi selalu dijiwai dan diliputi oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. b. Demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, maksudnya dalam demokrasi Pancasila negara/pemerintah menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia. c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat, maksudnya kepentingan rakyat banyak harus diutamakan daripada kepentingan pribadi. d. Demokrasi yang didukung oleh kecerdasan warga negara, maksudnya bahwa dalam demokrasi Pancasila didukung oleh warga negara yang mengerti akan hak dan kewajibannya serta dapat melakukan peranannya dalam demokrasi. e. Demokrasi yang menerapkan prinsip pemisahan kekuasaan, maksudnya bahwa dalam negara demokrasi menganut sistem pemisahan kekuasaan, masing-masing lembaga negara memiliki fungsi dan wewenang masing-masing. f. Demokrasi yang menjamin berkembangnya otonomi daerah, maksudnya bahwa negara menjamin berkembangnya setiap daerah untuk memajukan potensi daerahnya masingmasing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. g. Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum, maksudnya bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum, bukan kekuasaan belaka, sehingga segala kebijaksanaan maupun tindakan pemerintah berdasarkan pada hukum yang berlaku.h. Demokrasi yang menjamin terselenggaranya peradilan yang bebas, merdeka, dan tidak memihak, maksudnya badan peradilan yang tidak terpengaruhi dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain. i. Demokrasi yang menumbuhkan kesejahteraan rakyat, maksudnya adalah demokrasi yang dikembangkan bertujuan untuk menjamin dan mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas hidup manusia dalam segala aspek kehidupan baik lahir maupun batin. j. Demokrasi yang berkeadilan sosial, maksudnya bahwa tujuan akhir upaya pelaksanaan ketatanegaraan adalah tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam sistem demokrasi Pancasila, ada dua asas yaitu: a. Asas kerakyatan, yaitu asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat. b. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama serta mencapai kesepakatan bersama yang dijiwai oleh kasih sayang, pengorbanan demi tercapainya kebahagiaan bersama.